Rokok ilegal masih beredar di tiga kabupaten
TULANG BAWANG | Segoronews.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum tulang bawang, tulang bawang Barat,Mesuji seolah tak tersentuh hukum
Hampir di seluruh warung menjual bebas rokok ilegal yang hingga kini sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum ataupun dari bea cukai
Salah satu tokoh masyarakat , Ahmad (51) mengatakan kepada wartawan , Peredaran rokok ilegal jelas melanggar undang undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman pidana 1-5 tahun penjara atau denda 2-10 kali lipat nilai cukai pasal 54 UU cukai,ungkap nya
Saya berharap agar kiranya pihak terkait dapat segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sangat terorganisir dalam peredaran rokok ilegal,dan di proses secara hukum yang berlaku, jangan hanya ditangkap lalu dibebaskan " tegas Ahmad
Sementara itu dari pantauan wartawan LRNN hampir di seluruh pelosok ,diwarung2 bebas menjual rokok ilegal, padahal rokok sangat membahayakan kesehatan, karena diproduksi dengan tidak jelas.
Nara Sumber : Syapei

Posting Komentar