News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Atas Permintaan Maaf Safei Kepada Saudara Joni Perdana, Perselisihan Hukum Resmi Selesai Secara Restorative Justice

Atas Permintaan Maaf Safei Kepada Saudara Joni Perdana, Perselisihan Hukum Resmi Selesai Secara Restorative Justice

TULANG BAWANG BARAT |Segoronews.com – Perselisihan hukum yang sempat diwarnai aksi saling lapor antara Saudara Safei dan Saudara Joni Perdana akhirnya resmi selesai melalui pendekatan keadilan restoratif (_restorative justice_). Melalui ruang mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian secara kekeluargaan.

Proses mediasi dan penandatanganan kesepakatan damai yang dilaksanakan di Mapolres Tulang Bawang Barat ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H. Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, ruang dialog terbuka berhasil tercipta hingga membuahkan penyelesaian yang mufakat.

Perdamaian tersebut diawali dari kebesaran hati Saudara Safei yang menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta mengakui kekhilafannya terhadap Saudara Joni Perdana di hadapan petugas. Langkah tersebut disambut baik oleh Saudara Joni Perdana yang secara ikhlas menerima permohonan maaf itu, hingga akhirnya surat perjanjian perdamaian resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sebelum adanya mediasi ini, konflik sempat bergulir panjang ke ranah hukum. Saudara Safei sebelumnya melayangkan laporan di Polres Tulang Bawang Barat terkait dugaan praktik rentenir, pengancaman, penguasaan lahan, pencemaran nama baik, serta penyerobotan tanah. Berdasarkan hasil klarifikasi, Saudara Safei juga sempat membuat laporan di Polres Tulang Bawang mengenai dugaan pengancaman oleh Saudara Joni Perdana. 

Merespons rentetan aksi tersebut, Saudara Joni Perdana sempat melakukan upaya hukum balik dengan melaporkan Saudara Safei atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Tulang Bawang Barat, serta memperluas laporan hukumnya hingga ke Mapolda Lampung.

AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui _restorative justice_ di Mapolres Tulang Bawang Barat ini diambil sebagai bentuk pemenuhan rasa keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan bermasyarakat. Sesuai dengan poin-poin dalam surat perjanjian perdamaian tersebut, kedua belah pihak kini berkomitmen penuh untuk mencabut seluruh berkas laporan polisi yang telah berjalan, baik di Polres Tulang Bawang Barat, Polres Tulang Bawang, maupun di Polda Lampung.

Dengan selesainya penandatanganan perdamaian ini, pihak kepolisian berharap hubungan silaturahmi antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin erat dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat tetap terjaga kondusif. (sfapei)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar