Pengedar rokok ilegal makin berjaya
TULANG BAWANG |Segoronews.com - Pemerintah Daerah sibuk menarik pajak tapi banyak Peredaran rokok ilegal yang dengan nyata merugikan negara tanpa memiliki cukai pajak,jelas melanggar undang undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman pidana 1-5 tahun penjara atau denda 2-10 kali lipat nilai cukai pasal 54 UU cukai,ungkap nyaSaya berharap agar kiranya pihak terkait dapat segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sangat terorganisir dalam peredaran rokok ilegal,dan di proses secara hukum yang berlaku, jangan hanya ditangkap lalu dibebaskan " tegas Ridwan
Sementara itu salah satu pekerja yang saat kami temui sedang mengantar rokok ilegal jenis vios mengatakan," bahwa rokok ini diambil dari agen rokok di unit dua Rohman warga tugu kuning
Toko milik Asep unit dua pun banyak menjual jenis rokok ilegal lainnya
Sementara itu dari pantauan wartawan Segoronews.com, hampir di seluruh pelosok ,diwarung2 bebas menjual rokok ilegal, padahal rokok sangat membahayakan kesehatan, karena diproduksi dengan tidak jelas (red/syapei)

Posting Komentar