Panitia PSl larang wartawan untuk meliput,Ketua PWI Tuba Angkat Bicara
Tulangbawang |Segoronews.com - ketua PWI tulangbawang angkat suara terkait dugaan tindakan represif terhadap sejumlah wartawan saat meliput acara rakerda PSI Tualangbwang pada hari Jum'at (26/06/2026) kemarin di unit 2 kecamatan Banjar agung,ketua (PWI) tulangbawang menilai insiden yang terjadi sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua PWI tulangbawang Erwinsyah, menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, kerja jurnalistik berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Publik akan kehilangan informasi, jika kinerja jurnalistik atau wartawan di halang-halangi atau bahkan di intimidasi Kalau tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, seharusnya tidak perlu ada tindakan seperti itu. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Erwinsyah
Hal ini sudah di atur perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan Dewan Pers, yang menegaskan wartawan harus bebas dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan.
mengingatkan bahwa penghalangan kerja pers berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat aktivitas jurnalistik.
Ancaman hukumannya jelas, bisa pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,
"Kami akan tindaklanjuti terkait permasalahan ini dan kami akan kordinasi juga dengan PWI propinsi bagai mana langkan selanjutnya, agar inseden ini jadi tidak terulang kembali" Tegas ketua PWI tulangbawang Erwinsyah
Dalam hal ini ketua PSI Tulangbawang Pardianto tidak dapat di hubungi untuk di konfirmasi dan di hubung via washapp tidak membalas dan di telpon tidak menjawab"(Redaksi)

Posting Komentar